Perlindungan tanaman harus dilaksanakan berdasarkan konsepsi Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Dengan demikian pengendalian Organisme Penganggu Tanaman (OPT). Konsepsi dasar PHT mencakup tiga hal penting, yaitu: (1) konsepsi agroekosistem, yaitu perpaduan interaksi komponen-komponen ekosistem pertanian ke dalam taktik pengendalian hama, (2) konsepsi ambang ekonomi atau ambang pengendalian, yaitu populasi hama/penyakit yang memerlukan tindakan pengendalian secara kimiawi, dan (3) konsepsi pelestarian lingkungan, yaitu dasar untuk menekan populasi hama adalah pendekatan ekologis, artinya dalam upaya pengendalian OPT harus sekecil mungkin gangguannya terhadap lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka sifat dan ciri konsepsi PHT adalah merupakan konsepsi yang terpadu dan menyeluruh. Cara berfikir disiplin tunggal harus diubah menjadi cara berpikir yang multilateral interdisiplin. Secara prinsip konsep PHT berbeda dengan konsepsi pengendalian OPT secara konvensional yang sangat tegantung pad
Blog ini sebagai wadah berbagi pengetahuan bagi penyuluh, petani dan semua insan petanian. Semoga Bermanfaat !!